SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polemik objek sengketa lahan di sekitar Pasar Cinde Palembang, membuat puluhan kios spare part kendaraan di samping lahan parkir eks bioskop Cineplex Jalan Jenderal Sudirman Palembang terancam digusur.
Pada hari ini, Senin (12/8/2024), tim dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan konstatering pencocokan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan yang bersengketa.
Salah seorang pedagang spare part kendaraan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku telah berdagang menyewa dua petak kios di sekitar objek lahan yang bersengketa sudah hampir 10 tahun lamanya.
“Saya sudah berdagang alat-alat atau spare part kendaraan mobil ini hampir 10 tahun dengan sistim sewa,” ujarnya dibincangi usai petugas PN Palembang mendata satu persatu kios.
Ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa lahan yang saat ini menjadi tempat ia beserta keluarganya mencari nafkah sehari-hari.
Bapak dari empat orang anak ini menerangkan, selama ini ia menyewa satu lapak kios berukuran kecil dengan ukuran 2 meter Rp300 ribu perbulannya.” Ini saya sewa 2 kios jadi Rp600 ribu perbulannya,” ungkapnya.
Dari informasinya, kata pedagang spare part tersebut lahan yang bakal dieksekusi nantinya berada disekitar termasuk jalan akses utama disamping bekas gedung bioskop Cineplex.
Ia juga mengaku belum tahu harus kemana, jika nantinya akan dilakukan eksekusi penggusuran terhadap objek sengketa lahan di sekitar eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang.
Ia berharap, adanya “win-win solution” baik dari pihak yang bersengketa dengan pihak pemerintah setempat guna mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini sehingga pedagang seperti dirinya dapat nyaman berdagang.
Senada juga dikatakan pedagang lainnya, yang ikut pasrah jika nanti memang ada upaya penggusuran terhadap objek lahan yang saat ini telah dilakukan konstatering oleh pihak PN Palembang.
Dari pantauan saat ini masih dilakukan konstatering terhadap objek lahan yang bersengketa oleh pihak PN Palembang. Dari informasi yang dihimpun, konstatering ini dilakukan oleh pihak PN Palembang bekerjasama dengan instansi terkait seperti BPN untuk mencocokkan lahan menjelang eksekusi.
Dalam hal ini, pihak PN Palembang melakukan konstatering diantaranya mencocokan data objek lahan yang berperkara, persisnya di sepanjang jalan disamping lahan parkir eks gedung bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang.
Selain itu, konstatering yang dilakukan oleh pihak PN Palembang juga bertujuan agar objek berperkara tersebut masih atau tidaknya, dan cocok atau tidak dengan ukuran pada saat objek tersebut berperkara.
Petugas konstatering dari PN Palembang melakukan pengambilan data, terhadap satu persatu penghuni kios atau pedagang yang berada di samping gedung eks Cineplex Pasar. (Ela)
Editor: Ferly