SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua mucikari yang membuka praktik prostitusi online dengan menawarkan anak di bawah umur, berhasil ditangkap unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kedua mucikarinya yakni sepasang sejoli Kgs Dery Andreansyah (28) Laila Alias Kila (28), keduanya warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Keduanya dibekuk polisi saat tersangka menawarkan dua wanita yang salah satunya anak di bawah umur yakni berisial AD (20) dan AR (17) kepada lelaki hidung belang. Keduanya saat itu berada di rumah kost yang berada di Jl Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi. “Menindaklanjuti informasi itu kita melakukan penyelidikan dan undercover. Dan didapatilah bahwa dua pelaku ini menjual anak di bawah umur,” kata Haris Dinzah, Minggu (8/1/2023).
Haris Dinzah menjelaskan, kedua tersangka ini menjual anak di bawah umur dengan harga Rp 600 ribu untuk sekali kencan.”Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1.4 juta, keduanya dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.” Pungkasnya. (Ela)