SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus lima pelaku pencurian mobil milik pengusaha roti, Minggu (8/1/2023). Kelima pelaku diketahui adalah mantan karyawan pengusaha roti tersebut.
Kelimanya yakni Edo Wijaya (23) yang menjadi otak pencurian, Sandri (23), Suci Purnama Sari (23), Anggita Merliani (22), Feby Herliandi (23). Semuanya warga Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Komplotan ini ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing pada Sabtu (7/1/2024) sekitar pukul 22.00. Aksi pencurian mobil ini diketahui di Jl Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, tepatnya di parkiran Dermaga Point pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Bemula saat tersangka Edo sedang berada di rumah korban Bhima (35) dengan maksud meminjam mobil. Setelah mobil dipinjam, lalu tersangka Edo di tengah jalan langsung menduplikat kunci mobil korban dan saat korban pergi menggunakan mobil tersebut, lalu memarkirkan kendaraannya. Mobil tersebut telah hilang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan lima orang pelaku yang kini sudah menjadi mantan karyawan pabrik roti.
“Mendapat laporan korban lalu anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik milik korban,” ujarnya.
Ditambahkan Hariz Dinsah kalau pelaku Edo sebagai otaknya dan empat orang lainnya hanya ikut-ikut saja.” Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor : ferly