SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –Tiga sekawan pencuri pagar rumah, berhasil dicokok anggota Polsek Ilir Barat II Palembang.
Hasil curian sempat disimpan di kuburan, sebelum akhirnya dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Aksi tersangka RD (18), JJ (16) dan R (15) dilakukan di tiga lokasi berbeda. Akibatmya ketiga remaja tanggung ini harus mepertanggungjawabkan perbuatnya ke Polsek Ilir Barat II.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Irene mengatakan ketiga pelaku pencurian tersebut berinisial RD, DS dan JS, semuanya merupakan warga Kelurahan 30 Ilir Palembang.
“Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek IB II, ternyata ada tiga laporan serupa di tempat yang sama,” kata Kompol Irene, Rabu (14/12/2022).
Dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, diketahui RD dan DS diajak oleh JS untuk mencuri pagar rumah.
“JS yang menjadi aktor dalam aksi pencurian pagar rumah warga itu,” katanya.
Setelah mendapatkan barang curian, lanjut Irene, ketiga pelaku menyimpan barang curian tersebut di sekitar tempatnya beraksi.
Setelah beberapa hari disimpan, barulah barang curian itu dijual dan uangnya dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.
Di hadapan polisi, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian pagar rumah warga sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali curi pagar rumah di lokasi yang berbeda,” ujar JS.
Pada lokasi yang ketiga di sekitar Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pagar hasil curian mereka simpan di kuburan. “Pagarnya kami taruh di kuburan dulu. Beberapa hari kami angkut pakai bentor untuk dijual,” katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara. (Ela)
Editor : ferly