SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — ST (34) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (28/3/2023). Warga Kecamatan Kalidoni Palembang ini melaporkan dua pria remaja yang telah menghamili anak gadisnya.
Menurut ST, peristiwa yang dialami anaknya berinisial SR terjadi pada 10 Juli 2022 lalu. Ketika itu salah satu pelaku berinisial RC yang merupakan pacar dari korban, membawa temannya bertamu ke rumah korban.
“Waktu itu di rumah tidak ada orang, hanya ada anak saya sendiri. Lalu SR disetubuhi oleh pacarnya dan teman pacarnya,” ujar ST dengan mimik wajah sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.
Dikatakan ST, karena terus dirayu dan diancam oleh pacarnya, korban pun mau saja disetubuhi oleh pacarnya dan teman pacarnya secara bergantian.
“Menurut cerita anak saya, bahwa kedua terlapor secara bergantian saling menyetubuhi korban dan pacar anak saya itu modusnya janji akan menikahinya. Tapi juga ada mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi,” katanya.
ST menyebut kalau dirinya tidak terima atas perbuatan pelaku yang menyetubuhi anaknya sampai hamil.
“Pacarnya itu berjanji – janji terus akan menikahi. Namun sampai saat ini pernikahan tersebut tak kunjung terjadi sampai saya harus membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya dan masuk ke ranah tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016.
“Juga tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan nomorLP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan untuk saat ini laporan sudah dalam penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor : ferly