SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG—Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).
Terdakwa Alex Noerdin, menurut majelis yang diketuai Yoserizal, SH, MH, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata majelis.
Terksit uang pengganti, dari fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti.
Karena itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa.
Atas putusan itu terdakwa Alex di persidangan menyatakan banding. “Terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setujuh dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding.” katanya.