SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Palembang, Kamis (19/5/2022) kembali digelar di pengadilan Tipikor, Palembang.
Kali ini yang menjadi terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel. Sejumlah saksi pun diperiksa maraton, salah satunya Mudai Madang, mantan bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya. Sidang kali ini pun mengharu biru bagi Mudai, yang sempat menangis saat terus ditanya Jaksa Roy Riady, dengan pertanyaan “apakah menikmati aliran dana hibah?”.
Alex Noerdin didakwa, yang saat menjabat sebagai pembina dan penasihat pembangunan Masjid Raya.
“Ya Allah yang mulia, niatnya betul betul. Taufik kemas sampai sampai, operasional duit dewek belum ada duit Pemda. Dak nyangka. Apalagi masjid ini. Ya Allah stres anak saya, hancur yang mulia (disebut_red) garong duit masjid,” jawab Muddai sambil menangis, seperti dikutif dari sripku.com.
Muddai sempat dipersilakan minum demi menstabilkan emosionalnya. Dia menegaskan tidak menerima aliran dana yang dikaitkan korupsi. Justru dia mengungkapkan keanehan.
“Tidak, saya tidak menerima. Ini mungkin aneh bagi saya. Ini saya yang mengeluarkan dan sebagai donatur. Faktanya saya ini jadi terdakwa,” katanya.
Muddai mengatakan dirinya bersedia menjadi bagian pengurus Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya semata-mata waktu itu merasa mendapat penugasan dari orang yang betul-betul dihormatinya.
“Penugasan dari orang yang saya hormati. Pak Jimly Assidiqie dan almarhum Pak Taufik Kiemas. Bukan karena permintaan Pak Alex. Mohon maaf, walaupun waktu itu Pak Alex sebagai gubernur,” kata Muddai.
Di persidangan terlihat Muddai terpancing emosionalnya lantaran dikaitkan kedekatan dirinya yang bersahabat kental dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, sehingga dirinya membantah keras tidak mau dinilai memanfaatkan kedekatan dengan Alex Noerdin sebagai gubernur.
Justru waktu itu Pak Alex banyak butuh saya. Mohon maaf ya. Almarhum Pak Taufik Kiemas bilang ke saya, Dek dak apo-apo yang kito kelola ini duit kito dewek. Ya Allah apolagi ini untuk masjid. Anak saya malu saya seperti garong duit pembangunan masjid. Dituduh maling duit gas segala macam,” ujar Muddai.
Muddai yang diangkat jadi Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak 2009 hingga 2017 mengaku justru dirinya ikut menjadi donatur berupa menyediakan kantor sekretariat.
Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya H Muddai Madang bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH selaku pembina dan penasihat pada sidang secara offline dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa (Alex Noerdin SH dan Muddai Madang) dan untuk saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022). Sementara Alex Noerdin selaku terdakwa duduk di samping kuasa hukum.
“Justru waktu itu Pak Alex banyak butuh saya. Mohon maaf ya. Almarhum Pak Taufik Kiemas bilang ke saya, Dek dak apo-apo yang kito kelola ini duit kito dewek. Ya Allah apolagi ini untuk masjid. Anak saya malu saya seperti garong duit pembangunan masjid. Dituduh maling duit gas segala macam,” ujar Muddai.
“Orang tua saya meninggal saya tidak menangis. Malu anak saya dituduh seolah saya ini garong dana pembangunan masjid. Usaha bisnis saya hancur, masuk tahanan saya tidak nangis,” kata mantan Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel ini.
Muddai yang diangkat jadi Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya sejak 2009 hingga 2017 mengaku justru dirinya ikut menjadi donatur berupa menyediakan kantor sekretariat yayasan.
“Saya tidak tahu totalnya berapa (bantuan yang telah dikeluarkan Muddai). Minimal 60 persen saya. Mau nginap, makan, tiket,” ujarnya.
Jelang mengakhiri persidangan untuk isoma, DR Imam Sofian selaku penasehat hukum terdakwa Muddai Madang yang sedang memberikan kesaksian untuk terdakwa Alex Noerdin menyampaikan keberatan.
“Kami keberatan klien kami disebut merampok dana pembangunan masjid. Tolong dicatat pak hakim,” kata Imam Sofian.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang sempat mencoba menanyakan hal serupa apakah pernah mendengar dan mengetahui kliennya turut menerima dana tersebut.
Muddai sempat mengungkapkan dirinya membiayai operasional kantor selama 7 tahun. Termasuk fasilitas kantor.
“Hanya untuk informasi kalau dikontrakan Rp 300 juta. Tapi kalau sekarang itu Rp 600 juta,” katanya.
Sumber : sripku.com