SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Pj Walikota Palembang sekaligus terpidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Akhmad Najib menyetor pidana denda Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Moch Radyan SH MH saat dikonfirmasi, Senin (27/2/ 2023). “Uang Rp 200 juta itu diserahkan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu oleh yang bersangkutan yakni Akhmad Najib,” ujarnya.
Dikatakan Moch Radyan, uang pembayaran denda sebesar Rp 200 juta disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, lanjut Moch Radyan, terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok yakni sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa Kejati Sumsel.
Untuk diketahui, sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terpidana Akhmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya pada kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum, terpidana Akhmad Najib melakukan upaya hukum banding, dengan amar putusan menjadi 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun, pada upaya hukum selanjutnya Mahkamah Agung RI mementahkan upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana, dengan tetap menghukum terpidana dengan 3 tahun penjara. (Ela)
Editor : edi