Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tujuh orang terlibat sindikat ilegal akses (pentramsian ilegal) ditangkap Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tujuh orang terlibat sindikat ilegal akses (pentramsian ilegal) ditangkap Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Sindikat Ilegal Akses Dibongkar Siber Polda Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Subdit Siber Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat ilegal akses (pentramsian ilegal), dimana ada lima wanita dan dua pria yang ditangkap.

Modusnya pelaku ini menjual akun WhatsApp pribadi milik orang yang kemudian digunakan untuk promosi judi online. Tak tanggung-tanggung, per hari sindikat ini mampu menjual 50 ribu akun WhatsApp kepada pembelinya yang kebanyakan adalah warga negara asing (WNA), terutama berasal dari Tiongkok.

Tujuh orang anggota sindikat yang berasal dari Palembang berhasil diringkus dengan otak pelaku berinisial Nov (35). Pelaku ini ditangkap polisi berada di markasnya yang berada di salah satu rumah di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya, Sematang Borang, Palembang.

Tulisan lainnya :   Sidang Kasus Izin Batubara Lahat, Dinilai Error in Pesona

“Petugas cyber patrol Subdit Siber Polda Sumsel mengungkap sindikat ini dari laporan masyarakat. Dilakukan Lidik pada 24 April 2024 didapatkan ketujuh tersangka tengah melakukan tindak pidana Illegal access,” sebut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, SE, MH, Kanit Siber AKP Hernedi, SKom, dan Panit Iptu Harmoko, SH saat rilis kasus, Selasa (30/2024).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku di antaranya 9 unit ponsel android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply..

Tulisan lainnya :   Sambang TPS di Palembang Berikan Layanan Kesehatan Petugas

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa bersama tim menggelar gotong royong kebersihan bulan April 2024 lalu. Foto: Dok Sumselheadline.

Dewa Giatkan Kembali Gotong Royong Jumat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Program gotong royong setiap Jumat yang selama ini dilaksanakan Pemkot Palembang, kini …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *