SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Kasus dugaan tindak pidana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan kasus PDPDE Sumsel memasuki babak baru, Rabu (25/5/2022). Dimana jaksa Kejagung dan Kejati Sumsel mengajukan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim Tipikor Palembang memvonis terdakws Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, yakni tentang korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar,” katanya.
Tuntutan yang sama dialamatkan kepada Mudai Madang, juga dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus dugaan PDPDE Sumsel.
Di hadapan Majelis Hakim. yang diketuai Yoserizal SH MH, jaksa menyatakan terdakwa Mudai Madang secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Muddai Madang,” katanya.
JPU mengatakan, terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk PDPDE 3,2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut, diganti kurungan penjara,” katanya.
Menurut jaksa, Alex terbukti menikmati hasil dugaan korupsi. Untuk Masjid Sriwijaya sebesar Rp 4,8 miliar. Sedangkan untuk kasus PDPDE Sumsel senilai USD 3 juta.
Dinilai Zalim
Menanggapi hal tersebut tim pengacara Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, apa yang dituntutkan ojaksa kepada Alex Noerdin merupakan tindakan zalim.
“Menurut kami tuntutan ini zalim sampai 20 tahun penjara jika tidak bisa mengembalikan uang pengganti ditambah 10 tahun, jadi total 30 tahun penjara, kan ini tidak adil,” ujarnya.
Usai membacakan tuntutan pidana, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, mengaku sangat terkejut dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam. Namun saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex di hadapan majelis hakim Tipikor.
Sumber : sumselabdate.com, sripku.com