SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Kasus dugaan korupsi di PDPDE, BUMD milik Pemprov Sumsel, Selasa (17/5/2022) kembali digelar di pengadilan Tipikor, Palembang. Jaksa menghadirkan tiga terdakwa, Alex Noerdin, Mudai Madang, dan Caca Isa Saleh.
Pada sidang itu, terdakwa sekaligus saksi, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) mengatakan, pengelolaan gas Jambi Merang membawa banyak manfaat untuk masyarakat.
Alex Noerdin menyebut beberapa saksi dari Badan Pengawas PDPDE terkesan ‘buang badan’ dan membantah anggapan seolah mengambil keputusan sendiri.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, Alex dicecar untuk pemeriksaan dirinya dan juga sekaligus bersaksi para terdakwa lainnya.
Alex menyebutkan dirinya selaku Ketua Dewan Pengawas, kepala daerah, owner BUMD, setelah membaca proposal PDPDE yang lengkap maka dia yakin pasti disetujui oleh BP Migas.
Untuk Ketua Dewan Pengawas ini didelegasikan ke wakil gubernur.
Alex Noerdin menjelaskan strukturnya ada ketua, sekretaris dan anggota 3 orang, tugasnya mengawasi BUMD, setiap keputusan PDPDE Sumsel dan pertimbangan Dewan Pengawas.
Ketua Majelis Hakim Yozerizal menyebutkan pihaknya sudah memeriksa saksi Dewan Pengawas sebelumnya seperti dua mantan Wagub Sumsel yakni almarhum H Eddy Yusuf dan Ishak Mekki.
Kemudian Muhar Lakoni Muhar Lakoni (Sekretaris Dewan Pengawas) dan juga Kabiro Ekonomi Pemprov Sumsel saat itu.
“Mereka mengaku hanya tidak tahu. Yang mulai ada bukti Dewan Pengawas mengetahui, ada bukti Dewan Pengawas memimpin rapat, Dewan Pengawas menerima honor tapi itu tidak diakui sama sekali. Itu saya sampaikan buang badan,” kata Alex Noerdin, seperti dikutif dari sripoku.com.
Menanggapi kesaksian Alex Noerdin yang menyebutkan Dewan Pengawas lainnya buang badan.
Sementar JPU Kejagung Muhammad SH MHum mengatakan tidak ada fakta yang mengarah ke ketiga Dewan Pengawas tersebut.
“Itu kan keterangannya Pak Alex. Yang jelas Pak Alex kan tidak disumpah. Nah kalau saksi kan disumpah. Mempunyai tanggung jawab dengan Yang di Atas (Tuhan). Kalau disumpah kan harus benar itu,” kata JPU Kejagung Muhammad SH MHum.
“Kalau yang disebut tiga nama itu, kayaknya gak ada fakta yang mengarah ke sana. Tidak ada perbuatan materiil mereka untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tambah JPU Kejagung Muhammad SH MHum.
Sumber : sripoku.com