Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

PDPDE Keluarkan Fee, Diduga Ada Pencucian Uang Beli Apartemen

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Sidang kasus dugaan korupsi di perusahasn daerah pertambangan energi (PDPDE) Sumsel, Senin ((18/4/2022) berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kali ini Tim Jksa Penuntut Umum, menghadirkan sejumlsh saksi, yang umumnya para karyawan BUMD tersebut.

Jaksa pun berupaya membuka tabir, setidaknya enam perusahaan yang menerima fee dalam jual beli gas.

Kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel ini menjerat sejumlah terdakwa, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin SH bersama Muddai Madang, Caca Isa Saleh S, dan A Yaniarsa Hasan.

Para saksu yang dihadirkan di persidangan  mengungkap sejumlah fakta. Tujuh saksi itu, Adrian Utama, Budiarti, Helen, Michele, Majidah, Indra Budiono, serta Alex Indra, dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH.

“Dari keterangan saksi, ya memang diakui ada keuntungan yang mengalir disebut fee marketing. Padahal itu gak ada. Soalnya dari keterangan sebelumnya yang menemukan pembeli itu bukan mereka-mereka,” ungkap Muhammad, salah satu tim jaksa, seperti dikutif dari sripoku.com.

Tulisan lainnya :   Ada Pembaharuan Lokasi Tol Betung-Tempino-Jambi

Muhammad juga membenarkan jika ini ada dugaan pencucian uang (TPPU) dengan membelikan aset-aset, di antaranya mobil dan apartemen.

Dari keterangan saksi Adrian Utama, mantan Direktur Keuangan PDPDE Sumsel, adanya pemberian marketing fee senilai ratusan miliar dari PDPDE Sumsel kepada enam perusahaan rekanan atas penjualan gas kepada dua perusahaan yakni PT PLN serta PT Papyrus.

Pemberian jatah fee marketing itu telah terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai direktur keuangan dan memang telah ada perjanjian sebelumnya.

“Yang saya tahu fee marketing untuk enam perusahaan itu telah ada sebelum saya menjabat dan hanya berbentuk perjanjian saja, tidak ada rapat atau pertemuan dengan para pemegang saham,” Adrian Utama.

Dikatakan saksi Budiarti, kasir PDPDE yang mengeluarkan marketing fee berdasarkan invoice yang ia terima, yang kemudian pengeluaran marketing fee itu dicatat oleh saksi Helen selaku staf keuangan PDPDE.

“Yang saya ingat enam perusahaan yang mendapat fee itu di antaranya yakni PT Palsin senilai Rp 12 miliar pak hakim,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Operasi Pekat, Polrestabes Palembang Amankan 27 Tersangka

Hakim pun bertanya, atas dasar apa PDPDE Sumsel memberikan fee marketing kepada enam perusahaan termasuk di antaranya kepada PT Palsin atas penjualan gas kepada PT PLN dan PT Papyrus, yang dijawab saksi hanya berdasarkan perjanjian saja.

Majelis hakim juga membeberkan, berdasarkan BAP saksi-saksi ada beberapa item sejumlah pembelian-pembelian yang disinyalir tindak pidana pencucian uang kasus jual beli gas PDPDE.

Di antaranya sebuah apartemen serta beberapa bangunan dan tanah di Jakarta oleh salah satu terdakwa yakni Ahmad Yaniarsah Hasan.

Hal itu dibenarkan oleh saksi bernama Majidah selaku komisaris PT Palsin mengetahui adanya pembelian satu unit apartemen di wilayah Jakarta atas nama terdakwa Ahmad Yaniarsah Hasan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan mendengarkan keterangan dua saksi lainnya yakni Indra Budiono serta Alex Indra yang dihadirkan secara teleconference.

Sumber : sripoku.com

Check Also

Alex Noerdin. Foto: IST/Rmol.Id.

Terkait Pasar Cinde, Giliran Alex Noerdin Diperiksa Kejati

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali mememriksa sejumlah mantan pejabat, dalam rangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *