SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kamis (3/2/2022) menjalani sidang kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan juga dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
Sidang digelar secara viryual, diketuai hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).
Sejak pagi halaman gedung Pengadilan Negeri Palembang dijaga oleh puluhan personil kepolisian.
Dari layar sidang nampak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengenakan kemeja putih lengkap dengan mengenakan masker didampingu oleh salah satu tim kuasa hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, ketua Majelis hakim Abdul Aziz SH MH yang juga ketua Pengadilan Negeri Palembang menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta sidang yang hadir untuk tertib dan menaati etika sidang. (SH)