SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Sidang perdana kasus Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel digelar secara virtual, Kamis (3/2/2022). Sidang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa mendakwa mantan Gubernur Sumsel itu dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Rata dan PDPDE.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, melalui kuasa hukumnya, Alex Noerdin menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam persidangan tadi.
Dikonfirmasi usai sidang, tim kuasa hukum Alex Noerdin, Darmoko SH MH yang didampingi oleh Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi.
Mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi parkara.
“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permaslahan yang bersangkutan tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” jelas Darmoko.
Pihaknya ingin segera melakukan pembuktian, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan.
“Eksepsi itu pun sudah kita koordinasikan dengan pak Alex. Biar cepet selesailah sidangnya,” jelasnya. (SH)