SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sepanjang bulan November 2024, Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Dari tangan sembilan tersangka dan empat Laporan Polisi itu, polisi menyita barang bukti 2,8 kg sabu-sabu dan 761 butir pil ekstasi.
Kesembilan tersangka diamankan di sejumlah tempat di Kota Palembang, dengan 3 Laporan Polisi dan 1 Laporan Polisi di Kabupaten Banyuasin.
“Selain itu, Polda Sumsel juga berhasil menyelamatkan 30.017 jiwa,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK saat menggelar rilisnya Rabu (13/11/2024).
Sembilan tersangka itu yakni Amran dan Lidya Etmarizal dengan barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap petugas saat berada di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir , Kecamatan IT I Palembang, pada 2 November 2024.
Lalu, tersangka Budi Margono, Abdullah, Kalaini dan Dedi Sampurna. Mereka ditangkap pada 4 November 2024.
Para tersangka itu ditangkap di Jalan Dempo Luar dan Jalan Demang VI Palembang dengan barang bukti sebanyak 170 butir pil ekstasi.
Selain itu diamankan 2 bungkus sabu-sabu sebanyak 2,084 gram dalam bungkus teh china warna hijau merek chinese pin wei. Sebanyak 3 plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu sebanyak 119,42 gram.
Kemudian tersangka Hartawan alias Togok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 302,4 gram dalam kantong klip bening yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
Tersangka Togok sendiri ditangkap di Talang Jaya Betung Kabupaten Banyuasin pada tanggal 10 November 2024.
Dan terakhir tersangka Denise Rahmad alias Apek dan Dedi Rahmad alias Man yangdiamankan 10 November 2024.
Tersangka Man diringkus di halaman parkir gudang Yamaha PT Thamrin Brother, di Jalan HBR Motik, Kaya Baru, Alang-Alang Lebar Palembang.
Sedangkan tersangka Apek diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Gotong Royong, Gang Bersama, Alang-Alang Lebar Palembang.
Dari tangan keduanya, diamankan 3 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 300,6 gram, satu bungkus plastik berisikan 87 butir pil ekstasi logo cc.
Lalu, 4 paket plastik klip bening sabu-sabu seberat 43,1 gram dan satu bungkus klip transparan berisikan 4 butir pil ekstasi logo cc.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly