SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi pada program Serasi du Dinas Pertanian terus diusut penyidik Kejati Sumsel. Bahkan kini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi program Serasi di Kabupaten Banyuasin.
Tersangka itu antara lain Zainudin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, selaku PPK Program Serasi, Sarjono selaku PPTK, dan Ateng Kurnia sebagai konsultan. Ketua Tim Penyidik kasus Korupsi Serasi Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara mengatakan kasus itu bermula dari pagu anggaran Rp 300 miliar untuk delapan Kabupaten di Sumsel. Kabupaten Banyuasin mendapat jatah Rp 300 miliar dari dana yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI itu.
“Dan itu sudah dikelola ke kelompok tani di Kabupaten Banyuasin. Mulai dari penyusunan usulan kegiatan atau RUKK, kami menilai adanya perbuatan melawan hukum oleh tersangka, ” jelasnya, Senin (12/12/2022). Modus korupsi yang dilakukan yakni dengan mark up pengadaan sejumlah barang dan biaya pembukaan lahan.
“Penyidik berpendapat adanya mark up dalam pengadaan pompa. Lalu adanya operasional alat berat, serta pembukaan lahan. Ada pertanggungjawaban yang disinyalir fiktif alias ada feedback atu pungutan yang dilakukan, ” katanya. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dalam penghitungan BPKP. Pihaknya masih fokus ke penyelidikan di Kabupaten Banyuasin, dan tidak menutup kemungkinan akan kembangkan penyidikan ke kabupaten lain. (Gih)
Editor: Edi