SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pasca penggerebekan di wilayah Kampung Narkoba Jalan KH Azhari Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, seorang pengedar ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum.
Demikian diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, Senin (11/11/2024).
Dijelaskan, hasil dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan delapan orang orang. Namun begitu, satu orang diamankan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram dan sembilan butir pil ekstasi warna kuning ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum.
“Sementara untuk tujuh orang lainnya setelah kita tes urine, dua negatif kita pulangkan dan lima diantaranya dilakukan rehabilitasi,” ungkap Kompol Faisal, Senin. Para pelaku diamankan semuanya merupakan orang dewasa dan tidak ada yang di bawah umur.
Sesuai instruksi dari pimpinan bahwa 100 hari kerja Presiden Prabowo untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba. Sehingga, pihaknya akan rutin menggerebek lokasi-lokasi yang dianggap rawan untuk peredaran narkoba.
“Intruksi pimpinan (penggerebekan) akan terus dilakukan. Tentu kita juga akan melibatkan dengan satuan lain serta unit K9 milik Polda Sumsel. Ini semua tentu membantu kami dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Hasil penggerebekan tersebut sedikitnya total 1,85 gram narkoba jenis sabu dan 8 butir ekstasi warna kuning bersama tujuh (7) orang yang berhasil diamankan. (Ela)
Editor: Ferly