SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dari kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara, tiga terdakwa mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat ajukan keberatan (eksepsi).
Tiga terdakwa ASN Distamben Lahat, yaitu mantan pejabat Distamben Lahat itu, Misri, Saifullah Aprianto, serta Lepy Desmianti pada sidang yang digelar, Senin (11/11/2024) melalui penasihat hukum, kompak berkeberatan atas dakwaan penuntut umum.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, tiga terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman tidak mengajukan eksepsi.
Diminta tanggapan alasan mengajukan eksepsi, Husni Chandra, SH, MH, penasihat hukum terdakwa Saifullah Aprianto, menerangkan ada dua poin yang menjadi dasar keberatannya.
Pertama, mengenai penerapan pasal yang dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dia nilai bukanlah perkara korupsi. Melainkan persoalan private to private a( antar pribadi-hubungan perdata), antara PT Bukit Asam dengan PT ABS. “Dan pada saat itu terdakwa Saifullah hanya sebagai pengawas tambang,” kata Husni.
Ditambah, kata Husni belum efektifnya pemberlakuan undang-undang yang mana undang-undang otonomi daerah menjadi undang-undang kewenangan daerah.
Kemudian, timbul undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang kemudian ada perubahan menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020. “Ya tentunya kita ingin sebatas menguji, dan kalau ini persoalan private to private, berarti ada kesalahan administrasi yang bisa diuji dalam proses hukum,” tuturnya.
Poin kedua alasan eksepsi, terkait persoalan penghitungan kerugian keuangan negara karena belum bersifat rinci, pasti dan jelas.
Ia juga akan mendalami, apakah audit yang dimaksud senilai yang didakwakan oleh JPU itu menjadi beban total dari kerugian yang menjerat para terdakwa terutama kepada terdakwa Saifullah Aprianto.
“Jangan sampai klien kami ini hanyalah sebagai staf biasa yang memiliki jabatan kelas bawah ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menjerat 6 terdakwa dengan Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Saat pembacaan dakwaan, tim JPU dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyebutkan adanya bahwa PT Andalas Bara Sejahtera perihal perizinan usaha pengelolaan tambang telah disetujui oleh Bupati Lahat saat itu Saifuddin Aswari Rivai.
Lebih rincinya, jaksa menyebut adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara yang ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu.
Selain, tim penuntut umum dalam dakwaannya juga membeberkan adanya kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
Masih dalam dakwaan, tim JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk Dollar Amerika.
Diantaranya, lanjut penuntut umum adanya penerimaan sejumlah aliran dana diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN Dinas Pertambangan dan Energi senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Diantaranya, terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnadi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk Dolar Amerika.
Uang tersebut sumbernya dari PT Andalas Bara Sejahtera sebesar 20 ribu USD, yang digunakan untuk kepentingan berangkat ke Cina.
Tidak sampai disitu, terdakwa Endre Saifoel juga kembali minta ke Gusnadi uang Rp100 ribu USD untuk kepentingan pribadi lainnya. (Ela)
Editor: Ferly