SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Nurhasan, kurir Sabu 115 Kg di Palembang yang ditangkap oleh BNNP Sumsel beberapa waktu lalu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini terungkap saat JPU membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/7/2023).
Saat JPU Kejati Sumsel Desmilita membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo, terdakwa hanya diam dan mendengarkan secara seksama.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” ujar JPU saat di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tuntutanya, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa dari posbakum PN Palembang, Supendi mengatakan, tuntutan mati yang dituntut Jaksa tidak sesuai atau dirinya menilai sangat berlebihan
“Sangat berlebihan karena klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali mengantarkan narkoba jenis sabu, kami akan mengajukan pledoi di persidangan selanjutnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Nurhasan bermula saat BNNP Sumsel mendapatkan informasi bahwa pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju kota Palembang.
Sabu tersebut dibawa menggunakan mobil yang melintas di Jalur Palembang – Betung KM 16. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar mobil Avanza dengan plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi melintas di jalan tersebut.
Pada saat mobil berhenti di rumah makan, datang Nurhasan dengan menggunakan ojek online langsung masuk ke mobil.
Tak ingin kehilangan jejak BNNP Sumsel melalukan pembuntutan dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Talang Betutu, Sukarami Palembang dan menemukan sabu seberat 115 kg dengan bungkus teh china guanyinyang. (Ela)
Editor : Ferly