SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berbekal video rekaman CCTV, dua pelaku maling motor di Perumahan Green Sukosari Jalan Sukosari Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dua pelaku maling motor, yakni Kurnadi Saputra alias Sukur (31) dan Eko Purnomo (30).
Mereka ditangkap saat berada di kediamannya Jalan Srijaya Lorong Bersama Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap pelaku maling motor di Kota Palembang.
“Dua orang tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan pihak kepolisian,” ungkap Kombes Pol Harryo saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan Harryo, kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya depan teras rumah dalam sebuah komplek perumahan di Jalan Sukosari Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 30 Oktober 2024 yang lalu.
Melihat motornya dibawa kabur pelaku maling motor, korban kemudian mengecek CCTV dan membawa potongan rekaman tersebut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat ini, korban harus merelakan sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 2535 ADP warna hitam lenyap dibawa kabur pelaku maling motor.
“Atas perbuatannya ini dua orang tersangka kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly