SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejati Sumsel telah memanggil sejumlah nama, baik dari perusahaan pertambangan hingga pihak-pihak dinas terkait. Selain itu penyidik Pidsus Kejati meminta keterangan dari lima orang mantan petinggi perusahaan BUMN pertambangan Sumsel.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat memberikan keterangan mengenai update penyidikan perkara korupsi yang digadang-gadang mencapai triliunan rupiah.
“Kelima nama mantan petinggi perusahaan tambang Sumsel ini, hadir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib pagi hingga sore hari masih diperiksa,” ungkap Vanny memberikan keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Adapun tujuan dari pemeriksaan mantan petinggi perusahaan tambang BUMN di Sumsel tersebut, kata Vanny tidak lain untuk menguatkan alat bukti penyidikan perkara korupsi terkait aktivitas penambangan.
Sama seperti sejumlah nama saksi sebelumnya, kata Vanny kelimanya masing-masing diajukan sebanyak puluhan pertanyaan oleh tim penyidik dan pihaknya belum dapat menyebut kelima nama yang dipanggil tersebut.
“Dari informasi penyidik ada 30 an pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.
Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.
Vanny mengatakan, dalam penyidikan perkara ini ke depan tim penyidik masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi guna melengkapi materi penyidikan perkara.
“Sabar saja masih ada serangkaian penyidikan termasuk memanggil sejumlah nama lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, penuhi panggilan dan diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama kurang lebih 6 Jam.
Ketiganya jalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan batu bara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Ketiga nama itu, yaitu berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel, serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel. (Ela)
Editor: Ferly