SUMSELHEADLIBE.COM, PALEMBANG — Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, membuat pernyataan mengejutkan terkait dilaporkannya dua oknum perwira pertama (Pama) Polres Banyuasin ke Yanduan Bid Propam dugaan tindak penganiayaan dan pelecehan terhadap seorang wanita muda yakni RZ alias M (20), Sabtu (24/2/2024).
Dikatakan Rachmad, korban melaporkan hal tersebut karena sebelumya kesepakatan antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
“Hal ini dikarenakan tingginya permintaan pelapor terhadap terlapor, ya itu, nominal nya terlalu tinggi, ngerti lah kan ya,” imbuhnya.
Rachmad juga menyebut, proses laporan tersebut akan berjalan sesuai prosedur.
“Ya, sesuai prosedur saja, silakan tetap diproses dan termasuk kalaupun nanti akan ada laporan balik terhadap pelapor,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dua oknum perwira pertama (Pama) yang bertugas di Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Kedua oknum tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan tak senonoh dan penganiayaan dengan seorang wanita muda setelah terjadi keributan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Palembang pada 29 Januari 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi, saat pelapor hendak berjalan menuju kamar kecil dan kedua terlapor berada di meja yang dilintasi pelapor untuk menuju toilet.
Menurut pelapor, terlapor menyentuh bagian dada pelapor sebanyak tiga kali dengan siku, karena merasa tidak terima korban langsung menyiram terlapor dengan air mineral.
Tindakan itu dibalas oleh dua orang wanita yang saat itu bersama terlapor dengan cara melempar botol air mineral yang mengenai wajah korban.
Dijelaskan korban, suasana saat itu menjadi kacau dan membuatnya dipaksa keluar oleh sekuriti dan saat pelapor keluar menuju area parkir, terlapor bersama temannya yang merupakan laki – laki dan perempuan, mengeroyok dengan menjambak rambut pelapor serta mencaci dengan kata-kata kasar. (Ela)
Editor: Ferly