Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan tim penyidik Kejati Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan tim penyidik Kejati Sumsel. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kejati Sumsel Periksa Kembali Tiga Oknum Pajak

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tiga tersangka oknum ASN Pajak Palembang nonaktif, dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak.

Adapun nama ketiga oknum ASN pajak nonaktif, Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari. Dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tim pidsus memeriksa tiga tersangka.

“Ketiganya diperiksa, untuk saling bersaksi memberikan keterangan dihadapan penyidik,” tegas Vanny mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini Ia juga menegaskan, para tersangka diperiksa dari jam 11.00 hingga sore,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (28/1/2024).

Tulisan lainnya :   Bawa Sajam, Redianto Mendekam Dalam Sel Tahanan

Ia juga menyampaikan, dalam perkara mengenai Pajak ini bakal segera dirampungkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.”Tunggu saja nanti kita informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini selain tiga tersangka oknum pegawai pajak nonaktif, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya diduga pihak perusahaan wajib pajak sekaligus pemberi gratifikasi terhadap tiga tersangka oknum pegawai pajak nonaktif.

Tiga tersangka itu bernama, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah. Sehingga, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara ini berjumlah enam orang tersangka.

Tulisan lainnya :   Polisi Buru Pria Bersama Cinderella yang Tewas Diduga Over Dosis

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *