SUMSELHEADLINE.COM PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi terkait pungutan pajak masih terus didalami Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Plh Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH membeberkan pihaknya masih memanggil sejumlah nama untuk diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dikatakan Adi Muliawan, hal tersebut dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel guna pengembangan penyidikan terhadap perkara yang saat ini menjadi sorotan publik itu.
“Untuk hari ini saja, penyidik memanggil dan memeriksa dua nama dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang berinisial FW dan AYL,” ungkap Adi Muliawan.
Keduanya, lanjut Adi yang juga menjabat sebagai Kasi Prodsarin Kejati Sumsel, terkonfirmasi hadiri panggilan Kejati Sumsel sejak pukul 10.00 Wib.
Lebih lanjut, diungkapkan Adi Muliawan, dua nama yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel berinisial AYL dari informasi yang diidapat sebagai pelaksana pada kantor Pajak Palembang.
“Sementara, untuk FW merupakan Account Representatif (AO) pada kantor pajak yang saat ini bertugas di Provinsi Lampung,” bebernya.
Masih kata Adi, serangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel selain pengembangan perkara juga untuk menguatkan alat bukti terhadap tiga orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan.
Dirinya juga mengimbau kepada sejumlah nama yang dipanggil, untuk kooperatif membantu penyidik Pidsus Kejati Sumsel dengan memberikan keterangan yang benar, agar perkara ini terang benderang.
Untuk selanjutnya, kata Adi pihak Kejati Sumsel pada bidang Pidsus masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.”Jika ada informasi lain terkait perkara ini, akan kita infokan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa pentolan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Prabumulih, diantaranya memanggil dan memeriksa Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih.
Dengan telah dipanggil dan diperiksa beberapa nama tersebut, berdasarkan catatan sudah lebih dari 30 nama yang dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel.
Adapun tiga tersangka kasus mirip Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Saat kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.
Para tersangka dijerat oleh Kejati Sumsel melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ela)
Editor : Ferly