SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dr H Ahmad Rizali, Penjabat (Pj) Bupati Muaraenim, mengambil langkah tegas terhadap salah satu media online yang telah membuat berita palsu alias hoax terhadap dirinya.
Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali merasa menjadi korban berita tidak benar dan tidak seimbang dari salah satu situs media online. Sehingga Ahmad Rizali melaporkan media portal tersebut ke Polda Sumatera Selatan belum lama.
Dihubungi via telepon, Rizali menjelaskan bahwa pemberitaan yang berjudul “Dugaan Penggelapan Anggaran Disdag Sumsel, Pj Bupati Muara Enim Akan Dilaporkan” dianggapnya tidak didasarkan pada fakta, kurang seimbang, dan tidak melibatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Adapun berita tersebut hanya mengutip narasumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) dengan narasumber Dodo Arman tanpa ada konfirmasi dari objek pemberitaan.
Kanal situs tidak menampilkan susunan nama-nama redaksi seperti media-media daring pada umumnya. “Dalam berita tersebut disebutkan Tahun Anggaran 2020, padahal pada tahun tersebut saya bukan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, melainkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Sekretariat Pemprov Sumsel,” jelasnya, Sabtu (27/1/2024).
Lanjut Rizali mengatakan, ia mulai menjabat sebagai Kepala Disdag Sumsel pada 25 Januari 2021 lalu. Selama masa jabatannya di tahun tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada penggelapan atau kerugian keuangan negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (LHP BPK-RI).
“Saya perlu melaporkan ini karena saya sedang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim. Saya tidak ingin masyarakat Muara Enim keliru atau salah menilai akibat pemberitaan bohong. Oleh karena itu, saya menegaskan pentingnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke Polda Sumsel,” tegasnya.
Laporan Pj Bupati Muara Enim ini tercatat dalam nomor Laporan Polisi STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 22 Januari 2024. “Laporan yang kami buat terkait pelanggaran UU No 1/2024 tentang revisi UU ITE Pasal 27A,” terangnya.
Kendati itu, Rizali menambahkan bahwa pada 24 Januari 2024 pihaknya juga memberi laporan kepada Dewan Pers. Berita itu sangat merugikan dan saya tidak mendapatkan konfirmasi langsung. Padahal, saya selalu terbuka.” tambahnya.
Oleh karena itu, Rizali berharap agar semua media terdaftar di dewan pers mengingat seringnya kasus pemberitaan bohong yang dapat merugikan. Meskipun siapa pun bisa membuat media online, Rizali menekankan perlunya pengakuan dan perlindungan dari dewan pers. “Jika tidak terdaftar di Dewan Pers, sulit mempertanggung jawabkan kebenaran berita yang disajikan,” tutupnya.(Ela)
Editor: Ferly