SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pria yang viral karena memeras wisatawan asal Lampung dengan menunjukkan pisau di Jembatan Ampera Palembang. Pelaku bernama Budiman Dewantara (33), warga Jalan SH Wardoyo, Gang Harapan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Aksi pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) lalu, saat pelaku bersama dua rekannya sedang mengamen di atas jembatan. Pelaku meminta uang kepada seorang ibu yang sedang berwisata, namun tidak diberi.
Pelaku kemudian menunjukkan pisau yang dititipkan oleh rekannya, sehingga korban memberikan uang 5 ribu rupiah. “Awalnya saya bersama Dika dan Madon di atas Jembatan Ampera untuk mengamen. Lalu saya meminta uang kepada ibu itu, dikasihnya uang 5 ribu, dan saya langsung pergi,” ucap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Sabtu (27/1/2024).
Budi juga mengakui, ketika meminta uang dirinya menunjukkan pisau kepada korba. “Saat itu pisau di pinggang tidak dicabut, hanya ditunjukkan kepada korban, pisau itu juga punya Dika yang dititipkan kepada saya. Sebelumnya, saya bersama Dika dan Madon, minum-minuman keras dulu, lalu ngamen untuk beli rokok saja,” terangnya.
Setelah melancarkan aksinya tersebut, pelaku sembunyi di tempat adik iparnya di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, bekerja sebagai pencari barang bekas. “Korban itu sedang berjalan sambil saya iringi meminta uang, korban tidak mau memberi uang. Lalu saya tunjukkan pisau di pinggang saya kepada korban, sehingga diberi oleh korban uang 5 ribu,” jelas Budi.
Masih kata pelaku Budi, dirinya tidak tahu kalau selama ini dicari oleh pihak kepolisian. “Saya minta maaf sama warga kota Palembang atas kesalahan saya ini, sekali lagi saya minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi, saya menyesal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan pelaku pemerasan dengan senjata tajam yang viral ini telah ditangkap dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing didampingi Kasubnit Pidum Iptu Naibaho.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (25/1/2024) malam, segera dilakukan pelimpahan pemberkasan. Selain pelaku diamankan juga satu buah senjata tajam jenis pisau kecil, baju dan celana, topi yang digunakan tersangka saat melaksanakan kejahatannya,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekaman video yang beredar dan viral di media sosial bahkan sampai pemberitaan ke media online, cetak dan elektronik, menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pelaku melancarkan aksinya sendirian.
“Jadi pelaku single fighter melakukan kejahatan dengan sendiri. Pelaku ini dalam kondisi mabuk saat itu, sengaja meminta uang kepada korban tidak menentukan nominalnya, lalu diberikan korban uang 5 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan dilapis dengan UU No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat khususnya dalam kepemilikan senjata tajam.
Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku sempat terekam video dan beredar luas di media sosial. Video tersebut menunjukkan pelaku memepet tubuh korban dan diduga mengancam dengan senjata tajam. Aksi tersebut mendapat kecaman dari netizen dan masyarakat Palembang. (Ela)
Editor: Ferly