SUMSELHEADLINE.COM–Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor, mengaku khawatir terkena denda, lantaran pajak jatuh tempo Sementara kantor pelatanan pajak libur hingga 8 Mei, terkait libur lebaran Idul Fitri 1443 H.
Kantor Samsat baru kembali beroperasi memberikan layanan pada hari Senin (9/5/2022).
“Pajak saya jatuh tempo, gimana mau bayar,” ujar Nita, warga km5 Palembang.
Hal senada juga disampaikan Herman yang pajak kendaraanya jatuh tempo pada tanggal 29 April lalu. Sementara kantor Samsat sudah tutup libur lebaran.
“Saya sudah tanya, InsyaAllah bisa dibayarkan di hari Senin tanggal 9 itu kan hari pertama buka layanan Samsat,” kata Herman.
Berdasarkan keputusan tiga menteri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama yang ditetapkan yakni mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemprov Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT Jsa Raharja Cabang Sumsel NOMOR : 028/KPTS/BAPENDA/2022, NOMOR : KEP/9/IV /2022/DIRLANTAS, NOMOR : P/ 14/ SP/2022 Tentang pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumsel pada hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022 memperingati hari raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 Masehi menetapkan waktu operasional pelayanan Samsat.
Mengutif sripku.com, Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza SP MM melalui Kepala Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang IV, Mgs Komar Saleh yang dikonfirmasi menjelaskan untuk pelayanan di hari Senin (9/5/2022).
“Senin tanggal 9 Mei InsyaAllah berjalan seperti biasa. Bagi wajib pajak yang jatuh temponya di hari libur kemarin bisa dibayarkan di hari Senin tanggal 9, dan tidak dikenakan sanksi apapun berdasarkan SKB Bapenda, Polri,dan Jasa Raharja.
Karena mulai 29 April sampai tanggal 7 Mei sesuai dengan kalender cuti bersama pelayanan Samsat libur,” ungkap Kepala UPTB Samsat Palembang lV Derga Karenza SP MM melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh.
Dijelaskannya, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
“Makanya pemohon pajak wajib membayarkan pada hari pertama masuk kerja, tepatnya pada Senin (9/4/2022) agar tidak terkena denda. Bagi WP yang jatuh temponya pada libur itu bisa dibayarkan pada tanggal 9. Kalau lewat dari tanggal 9 baru dikenakan sanksi denda sebesar 25 persen ditambah bunga 2 persen,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan akan kekhawatiran bakal terjadi membludaknya wajib pajak yang menyerbu layanan Samsat pada hari Senin di hari pertama masuk kantor, Derga Karenza berharap bisa memberikan layanan maksimal.
“Insya Allah bisa melayani semaksimal mungkin kepada wajib pajak dengan ada empat titik pelayanan. Di corner PTC, Samsat Corner Lemabang, Samling (sansat keliling) di Halaman Kantor Camat Sako Jl Musi Raya 1, dan Kantor Induk Samsat UPTB Palembang Wilayah IV Jl Brigjen Hasan Kasim Komplek Basilica, Celentang. Pasca libur lebaran, kita kembali ke jam pelayanan normal Senin-Kamis 08.00-15.00. Jumat 08.00 15.30. Sabtu 08.00-12.00,” pungkasnya.
Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan namun belum sempat datang ke kantor Samsat maka bisa secara online melalui aplikasi e-Dempo atau aplikasi SIGNAL dalam rangka pemberian pelayanan prima bagi wajib pajak, selama libur bersama pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap dapat dilakukan melalui aplikasi samsat online.
Aplikasi e-Dempo merupakan inovasi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memudahkan wajib pajak mengurus maupun mendapatkan informasi seputar pajak kendaraan.
Sumber ; sripku.com