Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Firga Wenti, melapor ke Polrestabes Palembang karena diperas juru parkir di bawah Jembatan Ampera, Senin (7/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Firga Wenti, melapor ke Polrestabes Palembang karena diperas juru parkir di bawah Jembatan Ampera, Senin (7/8/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Diperas Juru Parkir 16 Ilir, IRT Lapor Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang ibu rumah tangga (IRT) Firga Wenti (27) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Warga Lorong Indrawati, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.

Aksi pemerasan itu diketahui di Jalan Tengkuruk Permai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya Bawah Jembatan Ampera Palembang, Minggu 6 Agustus 2023 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Firga Wenti, kejadian bermula dirinya bersama mertua dan anaknya memakirkan mobil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kami memakirkan mobil di TKP, kemudian kami ke pasar 16 untuk berbelanja. Tidak sampai 10 menit kami kembali TKP untuk pergi berbelanja,” kata Firga Wenti di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (7/8/2023).

Tulisan lainnya :   Mahasiswi Dikeroyok Tiga Wanita Hingga Babak Belur

Lanjut Firga Wenti, saat hendak keluar dari parkiran, terlapor datang untuk meminta uang parkir.

“Saat itu mertua saya memberikan uang Rp5 ribu kepada terlapor ini. Kemudian terlapor menolak dan memaksa meminta uang Rp15 ribu,” ujar Firga Wenti.

Kemudian mertuanya menjelaskan kepada terlapor bahwa ia juga orang Palembang dan hanya parkir sebentar di TKP.

“Saya sangat kesal jadi saya rekam terlapor yang sedang marahi mertua saya hingga viral di medsos,” ungkap Firga Wenti.

Firga Wenti menambahkan, Karena ketakutan karena mertuanya mendapatkan kata-kata kasar hingga tidak senonoh. Sehingga dengan terpaksa memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp15 ribu.

Tulisan lainnya :   Kasus Korupsi di PUPR Muba, Propam Polri Dalami Dugaan Keterliban Kombes AS

“Setelah itu kami pergi, atas kejadian itulah saya membuat laporan polisi dengan harapan terlapor ini tertangkap. Karena sudah meresahkan, apalagi korbannya sudah banyak,” jelas Firga Wenti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah saat dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan pasal tidak Pidana Pemerasan.

“Selanjutnya laporan korban akan anggota SPKT serahkan ke Unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para terdakwa kasus dana RSUD Rupit, Muratara pada sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus BLUD RSUD Rupit, Tiga Dokter Jadi Pesakitan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mantan pejabat RSUD Rupit tidak berkeberatan usai didakwa penuntut umum Kejari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *