Gegara Layangan, Orangtua Tampar Teman Anak

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami anak laki-laki berinisial NMM (10), warga Lorong Terusan I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang.

Hal ini terungkap saat orangtua korban NM bernama Neni Marlina (37), membawa korban NMM untuk membuat laporan polisi ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).

Menurut keterangan Neni Marlina, anaknya diduga dianiaya oleh orangtua temannya dengan cara ditampar sebanyak satu kali hingga anaknya terjatuh ke lantai.

Di mana dugaan penganiayaan itu terjadi bermula saat anak terlapor ribut dengan korban masalah main layangan. Lalu terlapor tidak terima, sehingga melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban.

Tulisan lainnya :   Korban Pelecehan Guru Les Musik Lebih dari Satu

Terlapor itu inisial FR, tinggal masih satu lorong dengan kami. Anak saya ini sampai sekarang kepalanya masih terasa pusing,” ungkap Neni diwawancarai wartawan usai membuat laporan polisi.

Berdasarkan cerita dari anaknya, lanjut Neni, peristiwa yang dialami anaknya terjadi pada Minggu (10/12/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, tak jauh dari rumahnya, saat korban dan anak terlapor sedang bermain layang-layang.

“Anak saya dan anak terlapor ribut saat main layangan, anak terlapor mengadu sama terlapor, lalu terlapor menemui anak saya dan ditamparnya satu kali. Anak saya pulang ke rumah sambil menangis, saya tanya kenapa menangis, dia jawab bahwa dia habis di tampar terlapor,” terangnya.

Tulisan lainnya :   Residivis Kembali Beraksi di Puskesmas Bukit Palembang

Sebagai orang tua, Neni pun tidak terima atas perbuatan terlapor, dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Kata anak saya, kepalanya masih terasa pusing. Saya berharap laporan segera ditindaklanjuti, terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014.

Selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim guna proses lebih lanjut. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *