SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, bahkan setiap event yang diselenggarakan harus izin dahulu.
Hal ini untuk menertibkan kawasan BKB yang merupakan wajah kota Palembang, dimana BKB merupakan salah satu icon Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang pun mengeluarkan edaran tertanggal 11 Desember 2023, memberitahukan soal operasional BKB untuk masyarakat dan pengguna kawasan tersebut.
“Edaran ditujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya,” kata PJ Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si.
Dengan ketentuan, bahwa jam operasional kawasan BKB dan sekitarnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB setiap harinya.
Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak expo/event/acara-acara/konser baik yang bersifat komersil ataupun non komersil (kegiatan sosial, pemerintahan, keagamaan, dan masyarakat) wajib mendapat izin pemerintah kota Palembang.
“Kemudian untuk sifatnya seperti ini, membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan mengurus izin keramaian dari kepolisian,” katanya.
Dilanjutkan, untuk kegiatan/event/expo komersil yang bersifat insidentil yang melibatkan perdagangan/penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, maka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah kota Palembang.
“Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Dan menjaga kebersihan untuk para pengunjung dan pengguna kawasan BKB,” katanya. (Nda)
Editor: Edi








