SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pihak kepolisian, Polda Sumsel minta Pemkot Palembang mencabut dua perizinan dua diskotik yang berlokasi di eks Teratai Putih (Kampung Baru), jika terbukti melakukan pelanggaran, Senin (11/12/2023).
“Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran terkait perizinan, maka akan kami rekomendasikan ke Pemkot Palembang untuk ditutup saja operasional diskotik Golden Star dan diskotik Batman tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung kepada wartawan.
Dolifar menjelaskan, pasca razia gabungan beberapa waktu kemarin, discotik Golden Star dan Batman ditutup sementara.
“Betul, untuk sementara dua diskotik itu kita tutup, karena terindikasi ada peredaran narkotika didalamnya. Kini kita masih lakukan evaluasi terhadap perizinannya,” ungkapnya.
Dolifar menjabarkan, dari hasil razia di Diskotik Batman terdapat 39 pengunjung diamankan karena urinenya positif mengandung amfetamin, sedangkan di Diskotik Batman terdapat 28 pengunjung. Dari lokasi giat tersebut, petugas juga menemukan sebutir pil ekstasi tak bertuan di Discotik Batman.
“Pengunjung yang urinenya positif narkoba, kami rekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi ke pihak keluarga masing-masing,” urainya. (Ela)
Editor: Ferly