Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Ungkap Pengeboran Minyak Illegal di Muba, Dua Pelaku Diamankan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Subdit IV Tipidter Reskrim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kegiatan minyak ilegal (Illegal Drilling) di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (19/4/2023).

Pengungkapan kasus itu berkat adanya pengaduan masyarakat ke Kapolda. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda memerintahkan langsung Kapolres Muba dibackup Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Lalu pada Rabu, 19 April 2023 pukul 10.00, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Muba, personel Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba dan personel Polsek Keluang, didampingi Kades Tanjung Dalam Ridwan dan Kades Dawas Amsar mengamankan Rudi Hartono dan Abdul Gppar, selaku pengelola lahan Illegal Drilling tersebut.

Petugas juga melakukan pengecekan TKP pengeboran minyak yang dilakukan Nopri dan Asri. “Saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/4).

Tulisan lainnya :   Saharari Terseret 10 Meter Saat Pertahankan Motor

Dikatakan Supriadi, kedua pelaku saat personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri, sudah tidak ada aktivitas lagi, diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal.

Untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya, tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri,” katanya.

Tulisan lainnya :   Pembunuh Anak Angkat Ditangkap Polisi, Motifnya Takut Dicerai

Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp 173 juta, dalam kurun waktu antara  Desember 2022 sampai dengan April 2023.

Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia, selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.

“Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta,” jelas dia.

Selanjutnya pelaku pengelola lahan Illegal Drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi. (ela)

Editor : Edi

Check Also

Fitrianti Agustinda. Foto: Dok Sumselheadline.

Fitrianti Diminta Kooperatif Panggilan Kejari Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan Ketua PMI Palembang dan juga mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *