Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

KPK Tetapkan 10 Tersangka, Satunya Hakim Agung

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Setelah satu kali 24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ironisnya, salah satu tersangka hakim agung, Sudrajad Dimyati.

Dalam juma pers, Jumat (23/9/22) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan informasi dan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, pihaknya menyelidiki sebagai upaya menemukan peristiwa pidana. Sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Lalu KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan, dan berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti, maka penyidik menetapkan 10  tersangka,” katanya. Sebagai penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA atas nama Albasri (AB).

Tulisan lainnya :   Herman Deru Gagas Pembebasan BPHTB Ukuran Tertentu 

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP), pengacara. Eko Suparno selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Tulisan lainnya :   Ferdy Sambo Peluk Erat Istrinya Putri Candrawathi

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.

Sebagai pemberi tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Check Also

Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Dari Loper Koran Jadi Sekda Kota Palembang

SERETARIS  Daerah (Sekda) merupakan jabatan tertinggi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak pernah dibayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *