SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang kini menjadi tersangka dalam kasus penganiyaan mahasiswa, Senin (16/1/2023) sore hingga jelang tengah malam diperika penyidik Polda. Ketiganya yakni OO, AA, dan NN.
Mereka diperiksa Unit 1 Subdit III Jatanras atas laporan pengeroyokan dan penganiayaan korban Arya Lesmana (19), rekan satu kampus UIN jurusan Ilmu Perpustakaan. Informasinya, para tersangka tidak didampingi kuasa hukum.
Hingga jelang tengah malam, pemeriksaan masih berjalan. Namun ada beberapa orang yang mendampingi.
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan untuk menetapkan tersangka lain, tergantung hasil pemeriksaan ketiga mahasiswa ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, status tersangka ketiganya terungkap setelah tim kuasa hukum dari YLBH Sumsel Berkeadilan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan penyidik Polda Sumsel pada 6 Januari 2023. Surat ditandatangani Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga,SIK.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Putra Lesmana (19) dianiaya saat diksar. Dia pada Oktober 2022 lalu resmi melapor polisi, mengaku sempat diasingkan dan dianiaya oleh 20 orang secara bergantian selama 15 jam.
“Dianaiya dari pukul 13.00 itu, sampai pukul 03.00 besoknya. Dianaiya secara bergantian oleh sekitar 20 orang,” kata kuasa hukum korban, Sigit saat itu. (ela)
Editor : ferly