Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Oknum Kades dan BPD Rugikan Negara Rp 15 Miliar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara Rp 15,5 miliar di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, telah sampai pada proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/12/2022).

Kasus ini menjerat tiga terdakwa sekaligus yakni Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70) ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo, serta Dedi Sigarmanuddin (60) ketua tim Kerjasama Manfaat atau Tim 11.

Ketiganya dalam sidang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Editerial SH MH. Mereka didakwa oleh JPU Kejari Muaraenim melakukan tindak pidana korupsi kerjasama pemanfaatan hutan desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim (MME) tahun 2019 seluas 15,2 hektare senilai Rp16,5 miliar.

Masih didalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim dikomandoi Arie Prasetyo SH MH, ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memasukkan dana yang semestinya ke rekening pribadi terdakwa Dedi Sigarmanuddin.

“Yang mana tidak sesuai peraturan yang tertuang di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa, bahwa dana kerja sama harus dimasukkan ke rekening kas desa,” ucap Arie Prasetyo bacakan dakwaan.

Tulisan lainnya :   Menang Dramatis, Shin Tae Yong Puji Mental Timnas

Selain itu, lanjut Arie, dalam penggunaan dana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 setelah dilakukan pemeriksaan tidak sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Hal itu diperkuat dengan adanya temuan hasil audit oleh BPKP Sumsel, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp15,5 miliar,” ungkapnya dipersidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin yang hadir secara online melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi), dan akan dibacakan pada sidang yang digelar pada hari Rabu 4 Januari 2023 mendatang.

Usai sidang, jaksa Ari Prasetyo yang juga Kasi Pidsus Kejari Muara Enim menceritakan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT MME untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim.

Tulisan lainnya :   Angin Segar Rencana Jembatan Penghubung Bangka-Sumsel, Ini Calon Investornya

Yang mana, lanjut Arie, uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin,

Masih kata Arie, dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.

“Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1300 warga, itulah tadi sebut didakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan Arie, untuk tiga terdakwa saat masih dalam penyidikan di kepolisian ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp1 miliar lebih, dari rekening salah satu terdakwa. (Ela)

Editor : rustam

Check Also

Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Dari Loper Koran Jadi Sekda Kota Palembang

SERETARIS  Daerah (Sekda) merupakan jabatan tertinggi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak pernah dibayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *