Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Walau Belum Vaksin, Anak 16-12 Tahun Boleh Naik Kereta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), PT Kereta Api mengeluarkan aturan baru untuk pelanggannya. Ketentuan itu mulai diberlakukan 19 Desember 2022.

Dalam peraturan baru tersebut, anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat menggunakan perjalanan dengan kereta api. Syaratnya anak tersebut harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Menurut Aida Suryanti, Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, perubahan dalam aturan terbaru ini dimana sebelumnya pelanggan dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua, dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Tulisan lainnya :   Tolak Rujuk Septi Akhirnya Meninggal Dibacok Mantan Suami

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” katanya.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 19 Desember 2022:

Syarat aik kereta jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

a) Wajib vaksin kedua

Tulisan lainnya :   Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex: Jaksa Terlalu Kejam

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Fer)

Editor : Edi

Check Also

Rumah mewah di Jalan Pengadilan Km 9 Palembang digeledah Kejari OKI, terkait dugaan koruspi di Panwaslu, Selasa (10/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Terkait Dana Hibah, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah atas perkara dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *