Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

UMK Palembang Naik Menjadi Rp3,5 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah Gubernur Sumsel Herman deru menetapkan kenaikan upah minumun provinis (UMP) Sumsel 8,26 persen (Rp 3,4 juta), kini giliran Walikota Palembang, Harnojoyo meneken Upah Minimum Kota (UMK) Palembang naik 7,5 persen dari UMK sebelumnya.

“Saya sudah menandatangani UMK di Palembang naik menjadi sekitar, Rp 3.500.065,” kata Harno setelah melakukan rapat bersama Dinas Keternaga Kerjaan Kota Palembang serta OPD terkait, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, S A Supriono mengatakan jika keputusan kenaikan UMP ini merupakan kewajiban pemprov untuk mengumumkannya. “Jadi ini menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkannya melalui SK Gubernur Sumsel yang mana ini sebelumnya merupakan produk dari dewan pengupahan,” ucap Supriono saat konferensi pers di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel.

Dia menegaskan kepada perusahaan yang menerbitkan upah lebih tinggi yang telah ditetapkan saat ini dilarang untuk menurunkan upah. “Jadi bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun upahnya tidak boleh diganggu gugat, bagi yang kurang dari 1 tahun itu bisa disesuaikan.  Apabila ini dilanggar maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” jelasnya. (Gih)

Editor : Ferly

Check Also

Polisi melakukan olah TKP atas kecelakaan di kawasan Muara Beliti, Mura, Kamis (13/2/2025) malam. Foto: IST

Akibat Lalau, Hi Ace Tambark Dump Truck di Muara Beliti

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Jalur lintas Sekayu-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Padang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *