SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah Gubernur Sumsel Herman deru menetapkan kenaikan upah minumun provinis (UMP) Sumsel 8,26 persen (Rp 3,4 juta), kini giliran Walikota Palembang, Harnojoyo meneken Upah Minimum Kota (UMK) Palembang naik 7,5 persen dari UMK sebelumnya.
“Saya sudah menandatangani UMK di Palembang naik menjadi sekitar, Rp 3.500.065,” kata Harno setelah melakukan rapat bersama Dinas Keternaga Kerjaan Kota Palembang serta OPD terkait, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, S A Supriono mengatakan jika keputusan kenaikan UMP ini merupakan kewajiban pemprov untuk mengumumkannya. “Jadi ini menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkannya melalui SK Gubernur Sumsel yang mana ini sebelumnya merupakan produk dari dewan pengupahan,” ucap Supriono saat konferensi pers di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel.