Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Pekerja Usulkan UMP Sumsel Rp 3,5 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel 2023 segera ditetapkan. Kini masing-masing pihak, baik pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha maupun asosiasi buruh sudah mengajukan prosentase kenaikannya.

Baik pengusaha maupun pekerja sama-sama mengusulkan kenaikan UMP. Namun besarannya angka kenaikan berbeda. Asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan upah 2023 sebesar 3-5 persen atau upah maksimal Rp 3.270.168 per bulan. Sementara buruh atau pekerja meminta kenaikan upah 15 persen atau Rp3.581.612 per bulan.

Kepala Disnakertrans Sumsel, H Koimudin, mengungkapkan tidak bisa memberikan komentar terkait kenaikan UMP 2023.  Menurutnya, hal itu sedang dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. “Saat ini belum dapat kita komentari,” katanya.

Tulisan lainnya :   Kemenkeu Berikan Insentif fiskal Kepada Pj Bupati Apriyadi

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan setiap gubernur akan mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada bulan ini. Tepatnya, pada 21 November nanti. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK), akan diumumkan pada 30 November 2022. ((fer)

editor : rustam

Check Also

Bupati Muba, HM Toha bersama para pengursu GAPKI Sumsel, Kamis (20/3/2025). Foto: Kominfo Muba.

Pengusaha Sawit Diminta Jaga Kelestarian Lingkungan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bupati Muba, HM Toha hadiri pelantikan pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *