SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel 2023 segera ditetapkan. Kini masing-masing pihak, baik pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha maupun asosiasi buruh sudah mengajukan prosentase kenaikannya.
Baik pengusaha maupun pekerja sama-sama mengusulkan kenaikan UMP. Namun besarannya angka kenaikan berbeda. Asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan upah 2023 sebesar 3-5 persen atau upah maksimal Rp 3.270.168 per bulan. Sementara buruh atau pekerja meminta kenaikan upah 15 persen atau Rp3.581.612 per bulan.
Kepala Disnakertrans Sumsel, H Koimudin, mengungkapkan tidak bisa memberikan komentar terkait kenaikan UMP 2023. Menurutnya, hal itu sedang dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. “Saat ini belum dapat kita komentari,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan setiap gubernur akan mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada bulan ini. Tepatnya, pada 21 November nanti. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK), akan diumumkan pada 30 November 2022. ((fer)
editor : rustam