SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh Sambo Cs terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Sidang disiarkan secara live di sejumlah relevisi swasta nasional.
Dalam sidang tuntutan terhadap terdawak Kuat Ma,ruf, dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual, melainkan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua.
Menurut jaksa, keterangan Putri Candrawathi, istri Sambo (mantan pejabat tinggi Polri) terkait peristiwa di Magelang, tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Joshua.
“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” kata jaksa. Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi, juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Padahal ada saksi Susi sebagai ART, perempuan yang bisa membantunya,” jelas jaksa yang dibacakan di hadapan hakim.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu. Padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Sementara itu lanjut jaksa, Ferdy Sambo sebagai suami Puri, juga tidak meminta visum atas pelecehan seksual. Padahal dia sudah berpengalaman sebagai penyidik. “Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Joshua) ‘duri dalam rumah tangga. “Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat,” ujar jaksa. (gih/*)
Editor : rustam