SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —Kini giliran Dodi Reza Alex yang mendapat tuntutan hukuman 10 tahun penjara, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Palembang Kamis (16/6/2022). Menurut jaksa penuntut umum, Mantan Bupati Muba itu terbukti melanggar undang-undang korupsi.
Dodi dinilai terbukti menerima uang dari pengusaha pekerja proyek senilai Rp 2,9 miliar, bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari.
Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sementara majelis hakim dipimpin Yoserizal, SH, MH.
Dalam amar putusannya, jaksa KPK menuntut terdakwa Dodi Reza antara lain ; telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2021. Jonto entang pasal 55 ayat 1 KUHP, jonto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi, pidana penjara selama 10 tahun, dan 7 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Jaksa juga minta membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa juga menuntut kepada Dodi Reza membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan uang yang disita dan uang yang dikembalikan.
Bahkan jaksa meminta menjatuhkan pidana tambahan kepada Dodi Reza, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik selama lima tahun, terhitung terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Usai jaksa membacakan tuntutan, hakim menyatakan memberikan kesempatan kepada terdakws dan penasihat hukumnya, Waldus Situmorang, SH untuk menyampaikan pledoi (pembelasn) pada sidang berikutnya.
Pada sidang sebelnya, Dodi membantah apa yang didakwakan jaksa KPK.