Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Selain 10 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Dodi Reza

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —Kini giliran Dodi Reza Alex yang mendapat tuntutan hukuman 10 tahun penjara, dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Palembang  Kamis (16/6/2022). Menurut jaksa penuntut umum, Mantan Bupati Muba itu terbukti melanggar undang-undang korupsi.

Dodi dinilai terbukti menerima uang dari pengusaha pekerja proyek senilai Rp 2,9 miliar, bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari.

Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sementara majelis hakim dipimpin Yoserizal, SH, MH.

Dalam amar putusannya, jaksa KPK menuntut terdakwa Dodi Reza antara lain ; telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2021. Jonto entang pasal 55 ayat 1 KUHP, jonto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tulisan lainnya :   Geser Jatim, Perolehan Medali Tim Fornas Sumsel Tempel Ketat DKI

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Dodi, pidana penjara selama 10 tahun, dan 7 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Jaksa juga minta membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa juga menuntut kepada Dodi Reza  membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan uang yang disita dan uang yang dikembalikan.

Bahkan jaksa meminta menjatuhkan pidana tambahan kepada Dodi Reza, berupa pencabutan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik selama lima tahun, terhitung terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tulisan lainnya :   Kemenkumham Perketat Pengawasan Notaris di Sumsel

Usai jaksa membacakan tuntutan, hakim menyatakan memberikan kesempatan kepada terdakws dan penasihat hukumnya, Waldus Situmorang, SH untuk menyampaikan pledoi (pembelasn) pada sidang berikutnya.

Pada sidang sebelnya, Dodi membantah apa yang didakwakan jaksa KPK.

Check Also

Bantaran Sungai longsor di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Mura. Akibatnya badan jalan juga amblas, Sabtu (15/3/2025). Foto: screenshot medsos.

Longsor di Jalan Muarabeliti, Petugas Alihkan Arus Lalin

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Hujan deras yang mengguyur sejumlah kawasan pada Jumat (14/3/2025) sore, mengakibatkan tanah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *