Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Giliran Hukuman Dodi Reza Alex Dikurangi Dua Tahun

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Kini giliran Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba, yang mendapat pengurangan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Dodi divonis empat tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari vonis sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang semalam enam tahun penjara. Begitu juga Eddy Umari, sebelumnya dihukum 4,5 tahun menjadi empat tahun penjara.

Kedua terpidana itu terbukti melakukan tidak korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021. Kasus ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim PT Palembang diketuai oleh Moh Eka Kartika, dengan anggota Jalili Sairin dan Mulyanto. Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.

Tulisan lainnya :   Produksi Beras Sumsel Naik, Tiga Kabupaten Penyumbang Terbanyak

“Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” ujar majelis hakim dilansir dari Laman Sipp.pn-Palembang.

Mengutif dari Globalplanet, juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, MH membenarkan terkait diterimanya banding dua terpidana tersebut.

“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namun saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding menubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana, serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

Tulisan lainnya :   Ratusan PKL 16 Ilir Palembang Bengong Lihat Lapak Dibongkar Paksa

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan Pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Serta menghukum Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Tedakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sumber : globalplanet

Check Also

Bupati Muba, HM Toha saat menerima Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah dan tim, Rabu (16/7/2025). Foto: Kominfo Muba.

45 Ribu Pekerja Rentan Muba Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin pastinya sangat bangga, karena dibawah kepemimpinan Bupati Muba …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *