SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Kini giliran Dodi Reza Alex, mantan Bupati Muba, yang mendapat pengurangan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Dodi divonis empat tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari vonis sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang semalam enam tahun penjara. Begitu juga Eddy Umari, sebelumnya dihukum 4,5 tahun menjadi empat tahun penjara.
Kedua terpidana itu terbukti melakukan tidak korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021. Kasus ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim PT Palembang diketuai oleh Moh Eka Kartika, dengan anggota Jalili Sairin dan Mulyanto. Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.
“Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” ujar majelis hakim dilansir dari Laman Sipp.pn-Palembang.
Mengutif dari Globalplanet, juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, MH membenarkan terkait diterimanya banding dua terpidana tersebut.
“Putusan bandingnya sudah keluar tertanggal 12 September 2022 kemarin, namun saat ini kita belum menerima salinan putusan lengkap dari PT Palembang,” katanya, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, dalam petikan amar putusan banding majelis hakim tingkat banding menubah putusan PN Palembang terhadap lamanya pidana, serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding pula Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan Pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Serta menghukum Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila Tedakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sumber : globalplanet