SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Sidang dugaan kurupsi yang melibatkan Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex, Senin (6/6/2020) digelar di pengadilan Tipikor Palembang. Hadir dalam sidang kali ini antara lain Dodi Reza dan Herman Mayori, nantan Kadis PUPR Muba).
Dalsm sidang tersebur, Herman Mayori mengatakan bahwa Badruzzaman alias Acan, Staf Ahli Bupati, kerap meminta fee proyek kepadanya untuk Dodi.
“Saya tidak pernah memberikan secara langsung fee buat bupati. Tapi Badruzzaman alias Acan yang merupakan orang kepercayaan Dodi malahan yang kerap meminta fee yang katanya buat Dodi,” ungkapnya.
Permintaan fee yang dilakukan Acan berawal saat ia menyampaikan persiapan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Muba kepada Dodi.
“Saya menghadap bupati memohon petunjuk terkait proyek yang akan dilelangkan. Ketika itu tidak ada pembicaraan fee. Namun Dodi menyampaikan untuk selanjutnya saya diminta berkoordinasi dengan Badruzzaman alias Acan, Staf Ahli Bupati,” ungkapnya.
Dilanjutkan Herman, tak lama kemudian kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis terpisah-red), mendapatkan empat proyek di Muba, sehingga memberikan komitmen fee.
“Terkait komitmen fee itu Badruzzaman alias Acan menemui saya usai rapat. Kala itu Acan menyampaikan setiap ada permintaan fee untuk Dodi Reza agar saya menyerahkanya kapada Irfan (PPTK), yang kemudian Irfan yang akan memberikan uang fee buat Dodi Reza itu ke Acan. Irfan ditunjuk Acan karena dia (Irfan) orang dekatnya dan rumah Irfan dengan Acan ini juga berdekatan,” paparnya.
Diungkapkannya, terkait pemberian uang fee tersebut ada uang Rp 1 miliar dari Suhandy yang diberikan melalui Eddy Umari yang katanya buat Dodi Reza
“Uang Rp 1 miliar itu di antaranya ada uang dolar Singapura. Uang itu diserahkan Eddy Umari kepada saya di salah satu hotel di Palembang yang kemudian saya berikan ke Irfan lalu diserahkan kepada Acan. Terkait apakah uang ini sampai atau tidaknya ke Dodi Reza saya tidak mengetahuinya, sebab saya tidak pernah menanyakannya dan konfirmasi ke Dodi Reza,” jelasnya.
Dodi Bantah
Sementara itu, Dodi Reza Alex mengatakan, dirinya tidak pernah menerima aliran uang terkait fee dalam dugaan kasus tersebut.
“Saya tidak pernah menerima aliran uang,” ujar Dodi Reza di persidangan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan mengatakan, jika di sidang sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa.
“Pada sidang sebelumnya kami sudah periksa saksi Badruzzaman alias Acan, Mursyid, dan Irfan. Apakah saudara (Dodi Reza) menerima fee dari mereka, termasuk menerima pemberian uang fee dari Herman Mayori dan Eddy Umari?,” tanya JPU.
Dijawab Dod, jika dirinya tidak pernah menerima fee dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima fee, dan saya tidak pernah memerintahkan Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati-red) mengambil uang fee untuk saya, tidak ada itu,” ungkap Dodi Reza.
Dirinya yang kala itu diamankan oleh KPK bermula adanya OTT di Muba dengan barang bukti Rp 270 juta.
“Saat itu saya sedang ada pertemuan di Jakarta, jadi mulanya saya tidak tahu adanya OTT KPK itu. Kemudian saat di hotel di Jakarta, petugas KPK datang ke hotel dan meminta saya untuk ikut ke KPK guna diambil keterangan,” ungkapnya.
Sumber : koranSN.com