Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Imelda Santi (40), melaporkan kejadian yang dialami suaminya Sahabudin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Foto : Sumselheadline/Ela.
Imelda Santi (40), melaporkan kejadian yang dialami suaminya Sahabudin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Foto : Sumselheadline/Ela.

Merasa Dijebak, Pedagang Beras Lapor Propam Polda Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sahabudin (43), warga Pasar Sungai Lilin, Pelabuhan Sepit, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Sumsel, diduga dijebak oleh oknum di  Satresnarkoba Polres Muba atas kepemilikan narkoba, Selasa (21/03/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas peristiwa tersebut, Sahabudin harus mendekam di sel tahanan Polres Muba, karena kedapatan menyimpan dan memiliki dua butir pil ekstasi.

Tak terima dengan apa yang dialami sang suami, Imelda Santi (40), sang istri telah melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Menurut Imelda, sang suami Sahabudin diduga menjadi korban jebakan oleh oknum.

“Karena suami saya itu tidak pernah memakai sabu, makanya saya menduga kuat bahwa suami saya ini jadi korban jebakan,” ujarnya.

Dikatakan Imelda, dugaan kuat suaminya dijebak setelah dia melihat dari rekaman kamera CCTV.

Diketahui, Imelda dan suami sehari-harinya merupakan pedagang sembako. “Saat lihat kamera CCTV, ternyata sebelum suami saya digeledah, ada seseorang yang datang membeli beras.  Seseorang itu dengan sengaja melemparkan barang didekat meja kasir,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   BP3MI Sumsel dan Subdit PPA Polda Gagalkan Percobaan TPPO

Lanjut Imelda, lebih curiga lagi pada saat petugas yang mengaku polisi datang, langsung mengarah ke arah depan meja kasir tanpa menggeledah ke tempat lain.

“Jadi oknum polisi ini saat menggeledah langsung tepat depan meja kasir, tidak memeriksa ke tempat lain dulu, itu yang buat saya nambah curiga,” tambahnya.

Kuasa hukum Imelda Susanti dari Law office BDO & partner yakni Billy De Oscar SH dan Faisal Ismed SH mengatakan, kedatangan pihaknya ke Propam Polda Sumsel untuk meminta keadilan atas apa yang dialami klien nya.

“Selain itu kedatangan hari ini ke Polda Sumsel untuk memenuhi pemeriksaan penyidik. Hari ini dua orang saksi sudah diperiksa,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Sidang Kasus Kapal Paiton Dilaksanakan Tanpa Dihadiri Tersangka

Sebelum melapor ke Polda Sumsel, kata Billy, pihaknya sudah melapor terlebih dahulu ke Komnas HAM, ke Kompolnas, ke Biro Wassidik Mabes Polri dan meminta perlindungan kepada LPSK.

“Karena menurut kami, dalam kasus ini adanya dugaan rekayasa yang dibuat seperti betul adanya. Padahal kami punya petunjuk untuk menjawab apa yang dituduhkan oleh polisi terhadap klien kami,” bebernya.

Billy berharap kepada Polda Sumsel melalui Kapolda agar perkara terhadap kliennya transparansi dan berimbang.
“Kami harap klien kami ditarik saja untuk di tahan di Polda Sumsel selama kasus berjalan,” harapnya.

Selain itu, pihaknya berharap kepada Polda Sumsel agar instansi terkait untuk bekerja.”Kami minta agar instansi terkait dapat bekerja, agar berimbang, apapun hasilnya kami akan taat hukum,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Ade Oyang dan kekasihnya Vivi ditangkap kasus pencurian sepeda motor, Senin (7/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Sepasang Sejoli dan Polisi Baku Tembak

SUMSELHEADLINBE.COM, PALEMBANG — Sejoli kompak melakukan aksi tindak kriminalitas di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *