SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Rian Antoni (40). Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yakni AKW (6).
Selain di vonis 12 tahun penjara, Rian Antoni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama 4 bulan.
“Mengadili, memutuskan hukuman pidana kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 4 bulan terhadap Rian Antoni,” tegas Ketua Majelis Hakim Eddy Pahlawi, Selasa (10/10/2023).
Rian Antoni dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Rian selama menjalani persidangan tidak mengakui semua kesalahannya. Atas perbuatan terdakwa, korban AKW mengalami trauma dan ketakutan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Vonis majelis hakim PN Kelas 1 Palembang lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun penjara terdakwa Rian Antoni.
Usai dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa Rian langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Banding yang mulia,” ujar Rian. (Ela)
Editor : Ferly