SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Untuk melengkapi berkas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya adik kandung Bupati Muratara, tim penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menggelar rekonstruksi ulang.
Ada sebanyak 29 adegan dalam rekonstruksi tersebut yang diperagakan langsung oleh dua tersangka kakak adik yakni Arwandi alias Arwan (28) dan Ariyansyah (35) yang merupakan kakak-adik.
Dalam adegan yang digelar di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras Polda, Selasa (10/10/2023) sore, sejumlah adegan yang memperlihatkan korban M Abadi (45) tewas mengenaskan dengam luka di sekujur tubuh.
Sejak bertemu dengan korban, penyerangan terhadap korban tampak pada adegan ke-16. Jari salah satu korban Deki Iskandar (35) putus saat bertemu di rumah Pandit yang menggelar pertemuan tertutup.
Adegan yang diperagakan oleh tersangka Ariyansyah mulai pada adegan 17 terhadap korban M Abadi hingga adegan ke-24 C.
Sedangkan tersangka Arwandi melakukan adegan mulai dari 27 hingga ke-28. Sejumlah saksi yang dihadirkan diperankan oleh petugas pengganti dari tim Opsnal Unit 2.
Kanit 2 Subdit 3 Jatanras AKP Novel Siswandi SH MH didampingi Panjt Iptu Teddy Bharata SH MH mengatakan, 29 adegan diperagakan langsung oleh dua tersangka.
“Rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” terang Novel Selasa sore kepada awak media.
Kedua tersangka itu sebelumnya dibekuk tim yang dipimpin AKP Novel Siswandi Kurniawan SH MH dan Iptu Teddy Bharata SH MH pada Rabu (6/9/2023) saat berada di Desa Batu Kucing, Rawas Ilir, Muratara setelah beberapa jam kejadian.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkap motif kasus yang menewaskan adik kandung Bupati Muratara M Abadi (45).
“Motifnya dipicu karena sakit hati dengan korban yang sudah mengusir pelaku Arwan,” ujar Kombes Pol Anwar, saat merilis kasusnya Jumat (8/9/2023) lalu.
Dia mengatakan, awal kejadian saat berlangsung pertemuan di salah satu rumah warga yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
“Pertemuan tertutup untuk membahas bisnis di Desa Belani yang dihadiri korban Abadi dan Deki juga masyarakat sekitar,” terang Anwar.
Korban menegur tersangka Arwan dan mungkin menegurnya dengan kata kata yang tidak diterima oleh tersangka.
“Membuat tersangka tersinggung dan sakit hati. Lalu dia pulang ke rumahnya memberi tahu kepada kakaknya Ariyanysah,” katanya.
Kemudian kedua tersangka kembali mendatangi tempat rapat untuk menanyakan mengapa korban mengusir tersangka dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan.
Apakah ada motif lain terkait persaingan bisnis dan Pilkades? Kombes Anwar enggan terlalu jauh mengarah ke sana.
“Karena dalam konstruksi kasus ini adalah pembunuhan dan pengeroyokannya saja yang diutamakan. Untuk motif lain kita belum bisa memastikannya,” tegasnya.
Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup setelah disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP dan 170 KUHP.
“Dijerat dengan Pasal berlapis yang ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Kombes Anwar didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 2 AKP Novel Kurniawan SH. (Ela)
Editor : Ferly