MK Putuskan Pilkada Tetap Langsung oleh Rakyat

SUMSELHEADLINE.COM — Wacana sejumlah alite politik yang menginginkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali lewat DPRD, tertutup sudah. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan sekaligus penegasan majelis hakim MK itu pada perkara uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Majelis mengatakan permohonan uji materi perkara No 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo, Ketua MK dalam sidang putusanya Jakarta, Senin (29/6/2026), seperti dikutif dari liputan6.com.

Tulisan lainnya :   Potensi Zakat Mal ASN Palembang Rp 20 Miliar

MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Permohonan diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada oleh segelintir elite politik.

Tulisan lainnya :   Menghindari Timbangan, Truk ODOL Pilih Jalur Musi 6

Frasa dalam pasal tersebut masih multitafsir, sehingga berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.

Lantaran itulah penggugat meminta MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat. Karena ereka Pilkada langsung merupakan produk reformasi yang mengganti sistem selama orde baru. (Rya/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *