Pasar Cinde, Cagar Budaya yang Kini Bikin Merana

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lantaran usianya sudah lebih dari 50 tahun dan arsitektur tropisnya yang khas. serta bernilai sejarah, maka Pasar Cinde Palembang pernah ditetapkn sebagai cagar budaya.

Namun kini banguan pasar tersebut telah dibongkar tahun 2017, dengan tujuan melakukan revitalisasi jelang pesta olahraga Asian Games 2018. Ironisnya, setelah dibongkar, bangunan yang dijanjikan tak kunjung selesai. Hanya sampai pada tiang-tiang raksasa, yang kini menjadi onggokan beton tak berguna.

Saat ini kawasan bangunan Pasar Cinde yang sudah dibongkar itu tampak kumuh, ditumbuhi tanaman liar di sekelilingnya. Sehingga membuat Pasar Cinde semakin  menyedihkan, bahkan bekas galian pondasi kini digenangi air membentuk kolam di bagian tengahnya. Kini cagar budaya itu malah bikin pedagang merana.

Dibangun pada 1958, bangunan Pasar Cinde telah memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya karena usianya lebih dari 50 tahun. Pasar ini memiliki gaya arsitektur tropis yang unik dengan ciri khas lengkung beton raksasa, menyerupai arsitektur Pasar Johar di Semarang. 

Pasar Cinde bukan sekadar tempat berbelanja, tetapi juga bagian penting dari sejarah dan identitas kota Palembang, menjadi pusat aktivitas sosial lintas generasi. Keberadaannya di pusat Kota Palembang turut berkontribusi pada citra kawasan tersebut.

Tulisan lainnya :   Dongkrak Nilai Wisata, BKB Diajukan Pengelolaan Penuh Pemkot

Kini sebagian pedagang Pasar Cinde yang masih bertahan. Mereka mengaku sangat prihatin terhadap kebijakan membongkar Pasar Cinde dengan mengusir ratusan pedagang, dengan alasan direvitalisasi. Namun bangunan yang dijanjikan mangkrak, sementara pedagang sulit untuk berjualan, hanya mengandalkan emperan pinggir jalan.

Sebagian pedagang terpaksa tidak lagi berjualan, dikarenakan kondisi pasar yang semakin sepi ditambah dengan sulitnya pembeli untuk berhenti mencari parkir. “Sudah sepi pak. aapalgi lahan parkir tidak ada. Kami berharap kesulitan pedagang ini berakhir,” kata seorang pedagang buah.

Sementara salah satu pedagang perlengkapan TNI, mengaku sebelum ada rencana revitalisasi, keuntungan didapat cukup besar. Tapi kini sudah jauh berkurang, karena sepi pembeli.
Akibat mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan empat tersangka. Tim penyidik menetapkan empat tersangka, Alex Noerin, mantan Gubernur Sumsel, Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Edi Hermanto (Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS), dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raiman Yousnaidi.
Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan rangkain pemeriksaan cukup panjang, dan telah memeriksa 71 saksi. Perbuatan para tersangka dijerat pasal  2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Lalu, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  (nda)

Tulisan lainnya :   Kejari Lahat dan Sejumlah Jaksa Dicopot

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *