Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kejari Lahat dan Sejumlah Jaksa Dicopot

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus tuntutan dan vonis rendah terhadap pemerkosa anak di bawa umur di Lahat, Sumsel, berbuntut panjang, setelah keluarga korban meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris, SH di Jakarta.

Tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan dinilia melukai perasaan keadilan masyarakat, terutama orangtua korban. Setelah kasus tuntutan dan vonis rendah itu, sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dicopot, seperti di diungkapkan dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023).

Pencopotan itu pun diunggah Hotman Paris di instagramnya. “Ada dua pejabat Kejaksaan yang sudah telelepon saja bahwa oknum Kejari dan jaksa di Kabupaten Lahat, Sumsel sudah dicopot, akibat tuntutan kasus perkosaan yang sangat ringan. Dan Kejagung jugda sudah memerintahkan banding,” kata Hotman dengan gaya khas cincin berlian besar di tangannnya.

Dalam siaran persnya Kapupenkum Kejagung, bahwa pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tulisan lainnya :   Suami Istri di OKU Timur Hilang Terbawa Arus Sungai

Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni JPU dan pejabat struktural yang menaungi.  Untuk strukturalnya (yang dinonaktifkan) Kasi Pidum, Kasubsi-nya dan pejabat struktural lain.

Hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Penonaktifan dilakukan sampai keputusan final hasil pemeriksaan tim eksaminasi. Pihak Kejaksaan Agung sampaikan hasil eksaminasi dan upaya hukum banding dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam siaran persnya, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur itu, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Tulisan lainnya :   Modus tak Senang Dipandang, Begal Rampas Motor

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan beberapa hal antara kain agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Lalu, pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dan pada Senin,9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding. (Gih)

Editor : Ferly

Check Also

Paslon Herman Deru-Cik Ujang menerima surat penetapan KPU Sumsel, atas hasil Pilgub 27 Nopember 2024 lalu, Kamis (9/1/2025). Foto: Tim HDCU.

Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih 6 Februari 2025

SUMSELHEADILINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat ada wacana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, karena menunggu hasil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *