Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Cula badak dan gading gajah yang menjadi barang bukti. Foto: Dok Kejaksaan.
Cula badak dan gading gajah yang menjadi barang bukti. Foto: Dok Kejaksaan.

Didakwa Jual Gading Gajah Senilai Rp 245 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas tersangka ZA, kasus perdagangan ilegal cula badak, pipa gading gajah, serta Dugong, senilai Rp 245 telah rampung, tinggal menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH saat dikonfirmasi mengenai update terbaru perkara tersebut Jumat (1/11/2024).

“Update terbaru mengenai perkara cula badak, dari informasi yang diterima untuk tersangka ZA sudah tahap P21 alias rampung pada Rabu 30 Oktober 2024 kemarin,” ungkap Vanny.

Namun, lanjut Vanny, untuk satu tersangka lainnya yaitu tersangka berinisial AD masih melengkapi berkas perkara atau masih P-19 sebab berkas perkaranya terpisah alias splitsing.

Tulisan lainnya :   Tersangka Penimbun Mengaku Solar Beli dari SPBU

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengaku, belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah nanti akan dilakukan tahap II sendiri-sendiri atau nanti berbarengan.

“Apabila nanti ada informasi update terbarunya akan segera kita publikasikan ke media, kami masih menunggu tahap II dari penyidik Gakkum KLHK,” tandasnya.

Sebelumnya, Petugas gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah serta 3 pipa Dugong.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kota Palembang pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu ini, petugas gabungan meringkus seorang tersangka berinisial ZA (60).

ZA diamankan saat tengah melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah dengan seorang calon pembeli yang berhasil kabur. Transaksi ilegal itu dilakukan tersangka di Jalan Rama VII RT 03 RW 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL.

Tulisan lainnya :   Kasus Kematian Santri Ponpes Gontor, Polres Periksa Sembilan Saksi

Tersangka ZA ini berperan sebagai pemilik yang hendak menjual organ tubuh dari satwa yang dilindungi. Dari 8 cuka Badak yang berhasil diamankan empat diantaranya teridentifikasi dari Indonesia dan sisanya dari luar negeri.

Tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *