SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), akhirnya resmi menjadi tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Josua. Dia diduga keras menyuruh Brada E, ajudannya (yang sudah terlebih dahulu jadi tersangka), untuk menembak korban.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitemen Polri dan permintaan presiden, agar kasus itu transparan dan akuntabel. Ini merupakan perintah dan amat presiden.
“Dari hasil timsus, maka dikekahui bahwa FS sebagai tersangka,” kata Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) pukul 18.45. Hadir juga saat itu, Irwarsum Komjen Pol Agung Budi dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andriyanto.
Menurut Kapolri, pada saat pendalaman di TKP, ada hal-hal yang menghambat proses pengusutan, dan ada juga hal yang janggal.
“Dalam pendalaman timsus, ditemukan hal-hal yg berupaya menghilangkan barang bukti dan membuat kabur kasus tersebut,” tegas Kapolri.
Dari apa yang dilakukan timsus, sudah 31 personil diperiksa, 11 personil ditempatkan di tempat khusus, termasuk satu bintang 2 dan dua bintang satu.
Timsus telah menemukan titik terang, dengan penanganan yang profesional dan ilmiah.
Menurutnya, bahwa tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yanf dilaporkan awal.
Bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap brigadir josua.
“Terkait motiv, sedang dilakukan pendalaman, termasuk istri FS,” kata Kapolri. Namun yang pasti penembakan atas perintah saudara FS.
Sementara Irwarsum Komjen Pol Agung Budi (anggota timsus) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus menambahkan, hingga sekarang sudah ada empat tersangka, yakni Brada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Brada E berperan sebagai pelaku penembakan, Bripka RR dan KM sebagai turut membantu dan menyaksikan penembakan.
“Dan Irjen FS sebagai orang yang menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak,” kata Agus.
Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 jo 55 dan jo 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman vonis mati.